PT Kereta Api Indonesia memberlakukan pengetatan penumpang kereta api di libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. Mulai 20 Juli hingga 25 Juli mendatang, penumpang kereta api hanya mereka yang bekerja di perusahaan atau instansi sektor esensial dan kritikal. Hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19 di libur hari raya.
https://youtube.com/watch?v=bDxhX-_4KUI