Pemerintah menambah alokasi anggaran bantuan sosial menjadi Rp 187,84 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 153,86 triliun, sebagai upaya perlindungan atas dampak dari PPKM darurat. Untuk itu, pengamat kebijakan publik agus pambagiomenekankan pentingnya melihat kembali keabsahan data dalam proses penyaluran bantuan social. Hal itu untuk memastikan penyaluran bantuan sosial menjadi tepat manfaat dan menghindari adanya potensi korupsi yang terjadi.
https://youtube.com/watch?v=W070HEjNA4Y