Penutupan hampir semua akses masuk ke Kota Cirebon karena PPKM darurat, menyebabkan banyak pengendara sepeda motor yang nekat menyeberangi rel kereta api di jalur larangan. Sesuai dengan regulasi yang ada, warga yang menyeret kendaraan melintasi rel terancam pidana 3 bulan penjara atau denda 15 juta rupiah.
https://youtube.com/watch?v=v4_ALO_UNOw