Sektor usaha kuliner menjadi salah satu yang diatur dalam pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali, termasuk di Kabupaten Cirebon. Sesuai aturan, penjual dilarang melayani pembelian makanan dan minuman di tempat namun dialihkan secara take away, namun dampaknya membuat omset mengalami penurunan hingga 85 persen.
https://youtube.com/watch?v=XCLkmpQUwe8