Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memiliki payung hukum mengenai Perda ketertiban umum yang sudah disahkan. Dalam Perda itu pelanggar prokes mulai dari puluhan ribu bagi perorangan, hingga puluhan juta rupiah bagi pelaku usaha berbadan hukum.
https://youtube.com/watch?v=AdxmW63MbIE