Petugas gabungan dari TNI – Polri, Satpol PP dan Kejari Kabupaten Cirebon, kembali menindak perusahaan yang melanggar kebijakan PPKM darurat, Jumat siang. Perusahaan yang masih mempekerjakan seratus persen karyawannya, diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan yang akan disidangkan bersama pelanggar PPKM lainnya, sejauh ini, petugas telah menindak tiga perusahaan yang masih tidak mengindahkan aturan PPKM darurat.
https://youtube.com/watch?v=QkljTUYgKbM