Gugus tugas covid-19 Kuningan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan. Diantaranya kewajiban pengelola tempat usaha untuk menyediakan sarana prokes. Jika terjaring operasi yustisi, pelanggaran seperti ini bisa berakibat denda atau kurungan.
https://youtube.com/watch?v=sRAEgSzST3E