Menyikapi perkembangan penyebaran covid-19 di Indonesia dewasa, Menteri Agama kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat. Saat ini, SE tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat di daerah melalui penyuluh-penyuluh agama.
https://youtube.com/watch?v=3xOJqx3k_Kk