Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan. Setelah diteken, aturan itu akan diteruskan di tiap daerah dalam bentuk perwali atau perbup.
https://youtube.com/watch?v=_g80hFRMjTw