Kementerian Perhubungan RI menerbitkan SE No 27 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19. Dalam aturan itu, pemeriksaan genose 19 yang sebelumnya berlaku 3 kali 24 jam, kali ini hanya berlaku 1 kali 24 jam.
https://youtube.com/watch?v=_httzsFw2fI