Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengeksekusi lahan milik Pemkot di wilayah Wanacala Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Sebelumnya, para tergugat sudah diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi objek sengketa, namun belum ada pembongkaran sehingga pihak PN terpaksa melakukan eksekusi.
https://youtube.com/watch?v=00o7BE1LPzA