Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang. Di Kuningan, PPKM jilid III ini mulai menerapkan sejumlah kelonggaran, diantaranya hiburan hajatan diperbolehkan jika sesuai protokol kesehatan.
https://youtube.com/watch?v=D65K6-7BKKk