Kasus tindak pidana perdagangan orang pada ABK Long Xing 629 yang berbendera Cina. Tidak hanya terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan penjara. Melainkan terdakwa juga telah memberikan ganti rugi atau restitusi kepada 4 orang ABK yang totalnya mencapai 12.706 dollar AS.
https://youtube.com/watch?v=UuyfJYwHbYU