Menpan RB Republik Indonesia mengeluarkan larangan keluar kota bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili. Atas hal itu, Walikota menindaklanjuti dengan mengeluarkan SE tentang pembatasan kegiatan keluar daerah Ciayumajakuning bagi ASN.
https://youtube.com/watch?v=zrR8lZvJA3U