PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan aturan baru naik kereta api (KA) terhitung tanggal 9 Februari 2021. Penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif genose c19, rapid tes antigen atau RT-PCR.
https://youtube.com/watch?v=w241O07VnJA