Setelah masa adendum kedua berakhir pada pertengahan Desember 2020 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon memberikan kesempatan tambahan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan tahap kedua. Mereka diberi waktu 50 hari kerja yang akan berakhir pertengahan Februari mendatang.
https://youtube.com/watch?v=B_an5QrQ4EQ