Pemerintah pusat mengambil langkah PSBB untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan covid-19. PSBB itu berlaku pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Meski adanya aturan itu, Walikota Cirebon tidak menerapkan PSBB, lantaran Kota Cirebon tidak masuk kedalam kategori kota yang wajib melaksanakan PSBB.
https://youtube.com/watch?v=FYmGPH9tN88