Pemerintah Kota Cirebon menilai, pembongkaran tempat pelelangan ikan di Pesisir Utara, karena tidak dimanfaatkan oleh nelayan sebagai tempat jual beli. Namun demikian, jika kedepannya sudah ada penataan Kotaku, dan nelayan memerlukan TPI, maka akan diusulkan untuk kembali dibangun yang baru.
https://youtube.com/watch?v=pAlosEF19fc