Pengguna layanan kereta api di Sumatera Barat, belum diwajibkan melakukan uji cepat (rapid test) antigen maupun uji usap (swab test), untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru. Namun demikian, PT KAI Divisi Regional II Sumbar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para calon penumpang kereta api.
https://youtube.com/watch?v=Bo2oerQ_aVw