Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Bali dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap, diprediksikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia akan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan domestik hingga 10 persen. Aturan yang berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 diperkirakan akan membuat pengguna pesawat tujuan Bali beralih menggunakan transportasi darat.
https://youtube.com/watch?v=sJ34Oierbrk