Pemprov DIY Naikkan UMP Sebesar 3,54%

Pemprov DIY Naikkan UMP Sebesar 3,54%
0 Komentar

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,54 persen. Sehingga, dari UMP DIY yang pada 2020 sebesar Rp1.704.608, pada 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik Rp60.392.

https://youtube.com/watch?v=NwjqtszGHss

0 Komentar