Terkait adanya dua patok kepemilikan aset bidang tanah, Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, mengaku telah memiliki surat peralihan atas dasar keputusan Gubernur Jawa Barat. Namun, jika mendapat komplen, Pemkab mengaku siap melakukan diskusi.
https://youtube.com/watch?v=yhEvm_KUkQs