Sepuluh hari penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Lebak, sejumlah tempat usaha seperti pedagang kaki lima dan kios yang ada di Kota Rangkasbitung, dikenakan sanksi berupa denda dan teguran tertulis oleh satgas covid -19. Sanksi diberikan satgas covid -19 setelah para pemilik tempat melanggar peraturan jam operasional di masa PSBB, yaitu masih buka di atas jam sepuluh malam.
https://youtube.com/watch?v=gqwfBsBLX7k