Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian covid-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia. Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
https://youtube.com/watch?v=bR8Xr_4_uCo