Di tengah pandemi covid 19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, justru menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan warga Rabu malam, lalu. Paska kejadian tersebut Pemerintah Kota Tegal akan melarang hajatan sejak 23 September hingga akhir Oktober mendatang, guna mencegah potensi penularan covid-19.
https://youtube.com/watch?v=uAKgo8NEjdw