DPRD Kota Cirebon menyebutkan ada 80 persen, rincian pengajuan dalam Perda cagar budaya dicoret. Hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi dewan, agar kembali dibahas dan harus melibatkan pihak yang ahli, baik pihak sejarawan, budayawan dan tim arkeolog.
https://youtube.com/watch?v=xL-XHqG2Iyk