Polda Sumatera Utara telah menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU) Saidurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus II di universitas yang dipimpinnya. Selain dia, ada dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp10,35 miliar tersebut.
https://youtube.com/watch?v=M8ZD6RsH46Y