Gubernur Bali Wayan Koster, menerbitkan Peraturan Gubernur mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda 100 ribu rupiah, sementara untuk badan usaha sebesar 1 juta rupiah.
https://youtube.com/watch?v=ZODqoGsg6AY