Hati-hati jika bepergian tanpa masker, salah-salah anda akan dikenakan denda. Pasalnya di Kabupaten Kuningan, mulai hari ini menerapkan Perbup Nomor 63 Tahun 2020, terkait sanksi bagi pelanggar tertib kesehatan, salah satunya penggunaan masker.
https://youtube.com/watch?v=En-AUTItspU