Seorang pria asal Subang Jawa Barat harus dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes, karena diketahui sebagai pencuri uang milik seorang kepala desa sebesar 200 juta rupiah. Modus yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura menjadi dukun pengganda uang, yang bisa melipatkan hingga 2 milyar rupiah.
https://youtube.com/watch?v=JdSTzM5UX98