Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keleluasan bagi daerah, untuk mengajukan bantuan melalui program pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah. Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Jumat kemarin, bahkan memastikan tidak akan memberikan batasan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin memanfaatkan fasilitas itu.
https://youtube.com/watch?v=-ras2XmOoWY