Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam mengatakan, warga yang berada di zona rawan covid-19 untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah. Bila kondisi tubuh kurang sehat, maka lebih baik mengisolasi diri di rumah. MUI mengingatkan pentingnya menjalankan ibadah Idul Adha dengan menyesuaikan kondisi actual.
https://youtube.com/watch?v=GJhk2w-Ga9I