Masyarakat kerap dipusingkan dengan hilangnya kartu keluarga, akta kelahiran dan produk administrasi kependudukan. Untuk mencetak ulang, masyarakat harus lapor polisi dengan melampirkan berita acara kehilangan. Namun terhitung bulan Juni ini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan.
https://youtube.com/watch?v=_Q3A05SaXSk