Permintaan lelang ulang dari Kejaksaan Negeri Brebes, pada sejumlah proyek yang ada di Pemkab Brebes, karena dinilai tidak sesuai aturan peraturan Kemen PUPR yang baru. Unit layanan pengadaan, ULP Brebes, mengatakan, jika pihaknya tidak berwenang membatalkan hasil lelang yang sudah dilakukan. Kecuali adanya permintaan dari pejabat pembuat komitmen.
https://youtube.com/watch?v=dC6ZLtIetKQ