Satreskrim Polresta Cirebon, belum menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yatim di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Proses hukum akan dilanjutkan setelah pihak berwajib mendapat hasil swab terduga pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman 15 tahun penjara.
https://youtube.com/watch?v=h4vvIWV24mE