Kementerian Agama hingga saat ini belum mencabut penundaan daftar nikah yang sejak tanggal 1 April diberlakukan. Kemenag hanya melayani pernikahan yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April, namun harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat.
https://youtube.com/watch?v=KJPsIxT3RqQ