Aturan Daftar Nikah Masih Belum Dicabut

Aturan Daftar Nikah Masih Belum Dicabut
0 Komentar

Kementerian Agama hingga saat ini belum mencabut penundaan daftar nikah yang sejak tanggal 1 April diberlakukan. Kemenag hanya melayani pernikahan yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April, namun harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat.

https://youtube.com/watch?v=KJPsIxT3RqQ

0 Komentar