Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, memberikan fatwa bahwa untuk kegiatan Sholat Idul Fitri digelar di masjid dan lapangan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pandemi covid 19, namun tetap berdasarkan zonasi atau tingkat potensi penyebaran covid 19.
https://youtube.com/watch?v=R9ukxUBCjAg