Ramainya penerima PKH sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM di Kabupaten Brebes, yang tidak tepat sasaran dan menjadi viral. Kordinator pendamping PKH tingkat Kabupaten Brebes menyebut, jika pendamping PKH bukanlah petugas yang berwenang melakukan pencoretan. Melainkan pencoretan bisa dilakukan harus ada surat keterangan mampu dari pihak desa maupun surat pengunduran diri penerima yang bersangkutan.
https://youtube.com/watch?v=aUUFXhsvE-Q