Menanggapi laporan anggota DPR RI tentang pencemaran nama baik, dianggap cukup memecah konsentrasi penanganan covid-19 di Kabupaten Cirebon. Gugus tugas menyarankan adanya mediasi atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum ke ranah hukum. Namun demikian hal ini pun cukup menjadi pelajaran agar tidak mengulang kesalahan dengan menyebar status pasien.
https://youtube.com/watch?v=lutpJspmNzo