Guna menerapkan social distancing, Bupati Cirebon menerbitkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Baik toko swalayan atau minimarket hingga pasar tradisional, diatur sesuai ketentuan operasional. Pembatasan ini akan berlangsung selama satu bulan kedepan.
https://youtube.com/watch?v=CrPFPChcxNw