Pemberian cairan disinfektan merupakan tindakan untuk membunuh kuman atau virus, yang bertujuan untuk pencegahan bukan untuk mengobati. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia menekankan agar penyemprotan cairan disinfektan itu tidak dilakukan pada tubuh karena dapat menyebabkan iritasi.
https://youtube.com/watch?v=e8C332rHXWQ