Menindaklanjuti Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19, Walikota terbitkan surat edaran pembatasan operasional pasar. Atas kondisi itu, Perumda Pasar Berintan akan mengikuti sesuai arahan Walikota Cirebon.
https://youtube.com/watch?v=LVbCJe0b9_E