Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melalui aparat gabungan TNI dan Polri, melakukan penyekatan terbatas atau pemberlakuan jam malam terhadap 4 lokasi area publik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir orang berkumpul dan kontak dalam jarak dekat dalam mencegah penyebaran virus corona di Indramayu.
https://youtube.com/watch?v=eLMKcM_i5xA