Alat pelindung diri (APD) merupakan syarat mutlak bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19. Atas kondisi itu, Ikatan Dokter Indonesia meminta seluruh pelayanan kesehatan menyiapkan APD dalam melayani pasien. Selain itu bilik penyemprotan disinfektan harus disiapkan untuk meminimalisir penyebaran covid-19.
https://youtube.com/watch?v=hBeBpDL-W5U