Kantor perwakilan Bank Indonesia Cirebon, menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat, telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran covid-19. Salah satunya dengan mengkarantin uang yang disetorkan dari bank, dengan kurun waktu 14 hari.
https://youtube.com/watch?v=5ONuoe0w9BM