Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona atau covid-19. Dalam hal itu, MUI meminta umat muslim berhati-hati dalam melaksanakan ibadah. Meski demikian, hampir seluruh masjid di wilayah Kota Cirebon tetap menggelar sholat jumat.
https://youtube.com/watch?v=MtvgnOFXNw0