Penerapan sebagai daerah tertib ukur, dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, dengan melakukan sidak pengawasan ke sejumlah pasar tradisional. Sidak berupa menakar ulang timbangan, dari belanjaan yang dibeli sejumlah konsumen.
https://youtube.com/watch?v=BxipOmiC_2E