Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, memberikan edaran berupa pelayanan administrasi kependudukan yang dihentikan sementara. Salah satunya pelayanan perekaman E-KTP hingga ke tingkat kecamatan dihentikan, guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau covid-19.
https://youtube.com/watch?v=W4NazbANI_A