Bersadarakan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, PNS diimbau untuk bekerja dirumah.
https://youtube.com/watch?v=Cqqx97QjxAo