Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon, dibolehkan menggunakan anggaran APBDes, untuk tanggap darurat bencana. Namun, pengalokasian anggaran tersebut, hanya bersifat sementara, jika, bersebrangan dengan kewenangan.
https://youtube.com/watch?v=YNLXUwewhU0